JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo menyatakan, tuntutanganti rugi Rp206 juta yang dilayangkan kliennya kepada Polda Metro Jaya akan disalurkan ke yayasan sosial jika dikabulkan hakim. Adapun, nominal tersebut termasuk dalam gugatan praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji usai membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di PN Jaksel, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III
"Dan Insyaallah, tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," ujar Gafur di lokasi.
Dia menambahkan, hal ini untuk menepis adanya motif ekonomi yang dituduhkan ke pihaknya terkait pengajuan praperadilan ketiga ini.
Baca Juga
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
Menurutnya, langkah hukum yang diambil ini juga untuk memberikan edukasi kepada para pencari keadilan bagi yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































