JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga
Tok! Paripurna Setuju Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.
"Setujuu," jawab para peserta rapat.

Baca Juga
Bahlil Pamer Sektor Minerba jadi Sumber Pendapatan Negara, Angkanya Tembus Segini!
Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju atas RUU Minerba.
Panitia Kerja (Panja) sebelumnya memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba. Sedianya, ada sembilan pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU Minerba Martin Manurung.
Berikut sembilan pasal perubahan dalam RUU Minerba yang disepakati bersama:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.