JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Diketahui, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca Juga
Hasto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp600 Juta, Dilakukan Bersama Harun Masiku
Sementara perintangan penyidikan diduga dilakukan oleh Hasto dengan memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto yakni Kusnadi untuk merendam ponsel di air.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.

Baca Juga
Hasto sebelum Sidang Dakwaan: Saya adalah Tahanan Politik
Jaksa menuturkan, awalnya pada Januari 2020 KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK.
"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," ujarnya.