JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung lagu 'Panggung Sandiwara' karya God Bless dan 'Hadapi Dengan Senyuman' dari Dewa 19 dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp7,6 miliar di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Terdakwa sidang ini yakni Budiman Bayu Prasojo selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Mulanya, JPU memberikan kata-kata pembuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/9/2026). JPU mengatakan, kegiatan penindakan yang dilakukan KPK memberikan gambaran riil kondisi di lapangan yang tidak selalu sama dengan yang dicitrakan oleh instansi tertentu.
Baca Juga
KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo
"Upaya sosialiasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini," kata Jaksa KPK M Takdir.
Takdir lalu menyinggung lagu 'Panggung Sandiwara' dari God Bless. Dia menyinggung adanya peran berpura-pura yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam
"Ada bagian lirik dalam lagu God Bless 'Panggung Sandiwara', 'setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura'," ujar Takdir.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































