JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang sering meresahkan warga di Kemayoran, Jakarta Pusat. Keduanya yang merupakan pengatur jalan ilegal atau pak ogah ternyata kerap meminta uang secara paksa kepada pengendara.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi pak ogah untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga
Presiden Negara NATO Sebut Jalan Kemenangan Perang Ukraina atas Rusia Telah Hancur
Menurut Agung, keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat lewat layanan darurat Call Center 110.
Dia menerangkan, pengendara jalan kerap dipalak pak ogah yang berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kemayoran. Penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga.

Baca Juga
Modus Parkir Liar, 4 Preman Berkedok Ormas di Jakpus Palak Pengendara Rp20.000
Keduanya kini dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp35.000 yang diduga hasil pemalakan," kata Agung.