JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi jelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Sesuai arahan Prabowo, Grab memberikan BHR berdasarkan prinsip keadilan.
Pemberian BHR berbasis kinerja sehingga setiap mitra atau driver yang aktif akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan pencapaiannya.
Baca Juga
Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!
"Sesuai dengan arahan presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga
Presiden Prabowo Ungkap Bonus Hari Raya Ojol Pertimbangkan Keaktifan Kerja
Grab memaparkan kriteria utama mitra yang memenuhi syarat mendapatkan BHR. Berikut kriterianya:
1. Mitra Aktif
Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
2. Tingkat Penyelesaian Order
Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab
Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan
Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.