Simak! Ini Syarat dan Kriteria Driver Dapat Bonus Hari Raya dari Grab

5 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para pengemudi jelang hari raya Idul Fitri 1446 H. Sesuai arahan Prabowo, Grab memberikan BHR berdasarkan prinsip keadilan.

Pemberian BHR berbasis kinerja sehingga setiap mitra atau driver yang aktif akan mendapatkan apresiasi sesuai dengan pencapaiannya.

 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

Baca Juga

Aturan Bonus Hari Raya Driver Ojol: 20 Persen dari Penghasilan Bulanan!

"Sesuai dengan arahan presiden, penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Presiden Prabowo Ungkap Bonus Hari Raya Ojol Pertimbangkan Keaktifan Kerja

Baca Juga

Presiden Prabowo Ungkap Bonus Hari Raya Ojol Pertimbangkan Keaktifan Kerja

Grab memaparkan kriteria utama mitra yang memenuhi syarat mendapatkan BHR. Berikut kriterianya:

1. Mitra Aktif

Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

2. Tingkat Penyelesaian Order

Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

3. Kepatuhan terhadap Aturan Grab

Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

4. Rating dan Umpan Balik Pelanggan

Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |