SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura akan memutuskan nasib Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po pada Juni mendatang, apakah akan mengekstradisi ke Indonesia atau tetap menahannya.
Dalam sidang lanjutan, Selasa (25/3/2025), Hakim Pengadilan Negeri Brenda Tan mengatakan, sidang pendahuluan Tannos mungkin akan digelar pada 4 atau 23 Juni. Sidang pendahuluan akan menentukan apakah seorang buronan bisa diekstradisi ke negara asing untuk menghadapi dakwaan atau tidak.

Baca Juga
Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya
Keputusan mengenai pemilihan tanggal tersebut akan dibuat dalam sidang berikutnya yakni pada 28 Maret mendatang.
Tannos itangkap oleh polisi Singapura pada 17 Januari atas permintaan dari Indonesia. Dia merupakan buronan dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Baca Juga
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura
Pengacara Tannos mengajukan permohonan bebas dengan jaminan. Sidangnya akan digelar pada 22 April. Jika hakim tidak mengabulkan, pengacara akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan bisa memberikan persetujuan untuk menerima atau menolak ekstradisi. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, salah satunya menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan. Namun Tannos menolak dikirim ke Indonesia, melainkan ingin ke negara asalnya Guinea Ekuatorial. Dia memiliki paspor negara itu, meski Singapura belum mengakreditasinya.

Baca Juga
Menkum Sebut Dokumen Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kementerian Hukum RI mengajukan permintaan ekstradisi resmi untuk Tannos pada 24 Februari.
Editor: Anton Suhartono