Singapura Putuskan Nasib Paulus Tannos pada Juni, Diekstradisi ke Indonesia atau Tidak

2 weeks ago 10
Situs Kabar Hot Sekarang Akurat Terbaik

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura akan memutuskan nasib Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po pada Juni mendatang, apakah akan mengekstradisi ke Indonesia atau tetap menahannya. 

Dalam sidang lanjutan, Selasa (25/3/2025), Hakim Pengadilan Negeri Brenda Tan mengatakan, sidang pendahuluan Tannos mungkin akan digelar pada 4 atau 23 Juni. Sidang pendahuluan akan menentukan apakah seorang buronan bisa diekstradisi ke negara asing untuk menghadapi dakwaan atau tidak.

Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya

Baca Juga

Menteri Singapura Sebut Esktradisi Paulus Tannos Bisa Makan Waktu 2 Tahun, Ini Penjelasannya

Keputusan mengenai pemilihan tanggal tersebut akan dibuat dalam sidang berikutnya yakni pada 28 Maret mendatang.

Tannos itangkap oleh polisi Singapura pada 17 Januari atas permintaan dari Indonesia. Dia merupakan buronan dugaan korupsi proyek  KTP elektronik atau e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Baca Juga

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Pengacara Tannos mengajukan permohonan bebas dengan jaminan. Sidangnya akan digelar pada 22 April. Jika hakim tidak mengabulkan, pengacara akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Ekstradisi, buronan bisa memberikan persetujuan untuk menerima atau menolak ekstradisi. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, salah satunya menghemat sumber daya negara dan mencegah buronan ditahan lebih lama dari yang diperlukan. Namun Tannos menolak dikirim ke Indonesia, melainkan ingin ke negara asalnya Guinea Ekuatorial. Dia memiliki paspor negara itu, meski Singapura belum mengakreditasinya.

Menkum Sebut Dokumen Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

Baca Juga

Menkum Sebut Dokumen Ekstradisi Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Rampung Pekan Depan

Kementerian Hukum RI mengajukan permintaan ekstradisi resmi untuk Tannos pada 24 Februari.

Editor: Anton Suhartono

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |