MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.
Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut.

Baca Juga
Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengatakan, kelima tersangka yakni empat orang dari unsur Pemprov Sulut dan seorang lagi dari Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah menetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK dan HA,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

Baca Juga
Silaturahmi ke Sinode GMIM, Kapolda Sulut: Terima Kasih Banyak Polisi Jadi Pelsus
Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan fakta penyidikan, yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut, telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara adanya dugaan tindak pidana yang telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Baca Juga
Gereja Tertua di Sulawesi Utara, GMIM Sentrum Manado yang Pernah Dibom saat PD II
"Berdasarkan gelar perkara itu ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolda yang merupakan putra daerah Sulut.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini. Yaitu dengan memeriksa 84 saksi, terdiri atas 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat.

Baca Juga
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tomohon Datangi Kantor Sinode GMIM
"Kemudian 10 orang saksi dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” ujar Kapolda.
Editor: Donald Karouw