Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

1 week ago 10

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengungkapan skandal korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405 (Rp8,9 Miliar) ini mengguncang warga Sulut.

Bukan tanpa alasan, sebab kasus ini menjerat pucuk pimpinan Sinode GMIM, gereja dengan jemaat terbesar di Sulut dan ketujuh di Indonesia. Selain itu menjerat empat pimpinan di lingkup pemerintahan Pemprov Sulut.

Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

Baca Juga

Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengatakan, kelima tersangka yakni empat orang dari unsur Pemprov Sulut dan seorang lagi dari Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah menetapkan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK dan HA,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas saat memimpin konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

 Terima Kasih Banyak Polisi Jadi Pelsus

Baca Juga

Silaturahmi ke Sinode GMIM, Kapolda Sulut: Terima Kasih Banyak Polisi Jadi Pelsus

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah penyelidikan cukup, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan fakta penyidikan, yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut, telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara adanya dugaan tindak pidana yang telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP.

Gereja Tertua di Sulawesi Utara, GMIM Sentrum Manado yang Pernah Dibom saat PD II

Baca Juga

Gereja Tertua di Sulawesi Utara, GMIM Sentrum Manado yang Pernah Dibom saat PD II

"Berdasarkan gelar perkara itu ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolda yang merupakan putra daerah Sulut. 

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini. Yaitu dengan memeriksa 84 saksi, terdiri atas 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat.

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tomohon Datangi Kantor Sinode GMIM

Baca Juga

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tomohon Datangi Kantor Sinode GMIM

"Kemudian 10 orang saksi dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” ujar Kapolda.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |