MANADO, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Nilai dana hibahnya mencapai Rp21.500.000.000 (Rp21,5 miliar).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 13 November lalu.
Baca Juga
Silaturahmi ke Sinode GMIM, Kapolda Sulut: Terima Kasih Banyak Polisi Jadi Pelsus
"Di tahap penyidikan ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan ini masih terus berlanjut,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih saat jumpa pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, penyidik juga sudah meminta penghitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga
Gereja Tertua di Sulawesi Utara, GMIM Sentrum Manado yang Pernah Dibom saat PD II
“Nanti setelah penghitungan kerugian negara, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sulut akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih menambahkan, dari hasil pemeriksaan terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tomohon Datangi Kantor Sinode GMIM
Soal Potensi Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, klik halaman selanjutnya >>>
Editor: Donald Karouw