JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan, tuduhan pemalsuan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, tidak berdasar.
Semua transaksi telah dilakukan secara sah dan didukung dengan bukti yang kuat.

Baca Juga
CMNP Gugat BHIT terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
“Tidak ada pemalsuan! Semua transaksi tercatat, ada bukti transfer, ada tanda tangan direksi, dan ada hasil audit dari CMNP sendiri yang menyatakan semuanya sah,” ujar Hotman dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hotman menjelaskan CMNP saat itu membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

Baca Juga
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
"Di bulan Mei 1999, CMNP itu butuh dolar AS. Waktu itu salah satu bank Tbk paling sehat (Unibank), maka ditunjuklah PT Bhakti Investama sebagai arranger," kata Hotman.
Dalam hal itu disepakati bahwa Unibank akan menerbitkan zero cupon bond seharga 28 juta dolar AS. Hal tersebut berarti Unibank menerima 17,4 juta dolar AS.
"Jadi Unibank sudah terima uang tersebut, dan tiga tahun kemudian, dia harus bayar 28 juta dolar AS. Itu artinya zero cupon bond," imbuh dia.
Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dollar AS.
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," kata dia.
“Semua transaksi berjalan lancar. CMNP sendiri setiap tahun mengecek status surat berharga ini dan semuanya dinyatakan sah oleh Unibank,” lanjutnya.