Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di GT Ciawi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

3 months ago 30

BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor. Dia terancam 12 tahun penjara.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kondisi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut GT Ciawi 2, sudah Bisa Komunikasi

Baca Juga

Kondisi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut GT Ciawi 2, sudah Bisa Komunikasi

Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp24 juta," jelasnya.

Menangis, Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan GT Ciawi 2 Minta Maaf ke Keluarga Korban

Baca Juga

Menangis, Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan GT Ciawi 2 Minta Maaf ke Keluarga Korban

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.

"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," tutur dia.

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi

Baca Juga

Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |