BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kota Bogor. Dia terancam 12 tahun penjara.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga
Kondisi Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut GT Ciawi 2, sudah Bisa Komunikasi
Bendi disangkakan dengan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2 dan 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Bunyi pasal tersebut yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pelaku (terancam) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda palinh banyak Rp24 juta," jelasnya.

Baca Juga
Menangis, Istri Sopir Truk Penyebab Kecelakaan GT Ciawi 2 Minta Maaf ke Keluarga Korban
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi kini sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.
"Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," tutur dia.

Baca Juga
Polisi Gelar Olah TKP Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow