JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. HZH selaku pengawas SPBU ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai praktik kecurangan di SPBU tersebut.

Baca Juga
Kemendag dan Bareskrim Segel SPBU Nakal di Bogor, Rugikan Konsumen hingga Rp3,4 Miliar
Tim penyelidik dari Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan inspeksi dan menguji pompa ukur BBM di SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Baca Juga
SPBU Sungai Misang Merangin Disegel usai Lalai Jual Bensin Bercampur Air
Dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kabel tambahan yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser. Kabel tersebut tersambung pada panel listrik dan terhubung dengan perangkat elektronik tambahan, terdiri atas satu mini smart switch, satu MCB (Miniature Circuit Breaker) serta dua relay.
"Komponen ini diduga berfungsi untuk mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan oleh mesin dispenser. Dari hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar dengan kapasitas 20 liter, ditemukan adanya kekurangan volume BBM sebesar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter yang seharusnya diterima oleh konsumen," kata Nunung, Rabu (19/3/2025).