JAKARTA, iNews.id - Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Parjiono menyebut bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap berlaku mulai Januari 2025. Menurutnya, pemberlakuan tarif PPN itu akan mengecualikan beberapa kelompok masyarakat miskin hingga pendidikan.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas bahwa masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," ucap Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga
Duh! Kenaikan PPN 12 Persen jadi Kabar Buruk bagi Gen Z, Kok Bisa?
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan perkataan Parjiono bahwa PPN 12 persen kesimpulannya akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini karena akan berimbang dari yang menerima dan memberikan pajak.
Parjiono lantas menyebut keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru lebih banyak dinikmati kelas menengah atas.
Baca Juga
Kadin Jamin Tak Ada PHK meski PPN Naik jadi 12 Persen dan UMP 6,5 Persen
"Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas," tuturnya.