Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

1 week ago 12
Portal Informasi News Sekarang Viral Terbaru

JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Netanyahu Melobi AS agar Tidak Jual Jet Tempur F-35 ke Turki

Baca Juga

Netanyahu Melobi AS agar Tidak Jual Jet Tempur F-35 ke Turki

Namun, dia tidak memerinci alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia meminta alasan itu ditanyakan kepada Kusnadi selaku pemohon.

"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.

Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025

Baca Juga

Staf Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Perdana 24 Maret 2025

Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Kusnadi.

“Pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ujar Samuel.

Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

Baca Juga

Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penggeledahan dan Penyitaan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |