JAKARTA, iNews.id - Staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag), Deni Sefianto mengungkap proses masuknya pembagian kuota haji 50:50 dalam rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Hal ini disampaikan Deni saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga
Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut
Awalnya, kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengulik Deni mengenai rapat yang membahas perubahan diktum dalam KMA 1156.
Deni yang mengikuti rapat melalui Zoom kemudian ditanya mengenai ada tidaknya penjelasan soal urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus.
Baca Juga
Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis
Deni mengaku mengetahui adanya pembahasan perubahan diktum KMA 1156 setelah mengikuti rapat melalui Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































