JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA.
Namun, aturan tersebut ternyata hanya berlaku bagi hakim karier. Sedangkan, hakim ad hoc, seperti hakim tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hubungan industrial dan hakim ad hoc perikanan tidak termasuk dalam aturan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Tipikor Bandung, Lufsiana Abdullah Aman.

Baca Juga
Gaji Guru di Jepang: Bukan Hanya Materi, Ini Faktor Lain yang Membuat Pengajar di Sana Bahagia!
"PP nomor 44 tahun 2024 hanya berlaku untuk hakim karier, sedangkan hakim ad hoc, yang hak keuangannya diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2013, tidak ikut diubah," ucap dia dikutip iNews.id, Senin (17/2/2025).
Lufsiana menjelaskan, gaji hakim ad hoc tidak mengalami kenaikan terjadi sejak 2013. Mirisnya, gaji mereka juga dikenakan potong pajak.

Baca Juga
Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan
"Selain tidak adanya kenaikan penghasilan, para hakim ad hoc juga dihadapkan pada kewajiban penghasilan yang dipotong pajak. Hal demikian berbeda dengan hakim karier yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak," ujar Lufsiana.
"Sebagai contoh, hakim ad hoc Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 mendapat uang kehormatan sejumlah Rp17.500.000, pada kenyataannya setelah dipotong pajak menerima kurang lebih Rp15.000.000," katanya.

Baca Juga