JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang menyeret Hanania Travel. Terbaru, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan satu orang lagi tersangka yakni F.
"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Jumbo! Korban Kasus Penipuan Hanania Travel Tembus 1.430 Orang
Agung menjelaskan, F sendiri merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan (ASF), selaku pemilik Hanania Travel yang lebih dulu ditetapkan tersangka. Hingga saat ini, pihaknya sudah mendata korban yaitu sebanyak hampir 1.500 orang.
"Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulir (pengumpulan data) itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp49 M (miliar)," sambungnya.
Baca Juga
Dari 16 Influencer Saksi Kasus Hanania Travel, Polisi Sita Uang Saku Rp110 Juta
Namun secara keseluruhan, jumlah jemaah dari travel tersebut sebanyak hampir 3.000. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp94 miliar.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































