JAKARTA, iNews.id - Usulan dari pemerintahan Pesiden Prabowo Subianto untuk mengampuni koruptor asal mengembalikan uang yang mereka tilap memicu pro-kontra. Kritikan salah satunya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Dia mengkritik wacana koruptor diampuni asal membayar ganti kerugian atau 'denda damai' sebagai sesuatu yang salah. Menurut Mahfud, masalah tindak pidana korupsi tidak bisa diselesaikan secara damai.
Baca Juga
Mahfud Kritik Wacana Koruptor Diampuni: Mana Ada Korupsi Diselesaikan Damai
"Saya kira bukan salah kaprah, salah beneran (denda damai). Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai," kata Mahfud.
Dia juga menilai penerapan wacana denda damai merupakan bentuk korupsi lain yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai akan membuat para aparat penegak hukum rentan terjerat kolusi.
Baca Juga
Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tak akan Pakai Amnesti untuk Bebaskan Koruptor
Negara-Negara yang Hukum Mati Koruptor
Lantas bagaimana negara lain memperlakukan koruptor? Beberapa negara bahkan menerapkan hukuman mati bagi kasus korupsi kakap.
China termasuk negara yang keras dalam penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Bahkan beberapa pejabat negara Komunis itu tercatat berakhir tragis di hadapan regu tembak dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadikan China sebagai negara yang relatif paling sering menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor.
Baca Juga
Menkum Luruskan Anggapan Prabowo Ampuni Koruptor: Bukan Berarti Pelaku Bebas
Kasus yang cukup menyita perhatian melibatkan mantan pemimpin perusahaan Huarong Asset Management, Lai Xiaomin. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin pada 5 Januari 2021.
Lai mengaku bersalah menerima suap total 1,788 miliar yuan atau sekitar Rp3,8 triliun dari 2008 sampai 2018. Saat itu dia memegang posisi penting di lembaga regulator perbankan.
Baca Juga
Respons Ketua KPK soal Prabowo Mau Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara
Kemudian pada Mei 2024, pengadilan China juga menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui juga terkait kasus melibatkan Huarong Asset Management. Mantan pejabat itu dituduh terlibat korupsi sebesar 1,1 miliar yuan atau sekitar Rp2,4 triliun.
Bai terbukti menerima suap dalam jumlah besar selama masa jabatannya di perusahaan manajemen aset terbesar China tersebut.
Baca Juga
Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Yusril: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi
Vietnam belum lama ini juga menjadi sorotan terkait tindakan tegas terhadap koruptor. Bukan hanya pejabat, bahkan sektor swasta pun juga menjadi target.
Teranyar, hakim pengadilan Vietnam menjatuhkan hukuman mati terhadap perempuan taipan real estate, Truong My Lan, 11 April 2024. Dia dinyatakan bersalah atas skandal melibatkan uang 304 triliun dong atau sekitar Rp194,6 triliun.
Ini merupakan skandal terbesar yang pernah tercatat dalam sejarah Vietnam.
Bos perusahaan real estate Van Thinh Phat Holdings Group itu dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan, penyuapan, serta pelanggaran aturan perbankan.
Lan dan kaki tangannya dituduh menyedot uang 304 triliun dong lebih dari Saigon Joint Stock Commercial Bank (SCB) sejak awal 2018 hingga Oktober 2022. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan kepada SCB yang terancam bangkrut. Lan menilap sejumlah besar uang dengan mengatur pinjaman secara ilegal kepada perusahaan cangkangnya.