PAMEKASAN, iNews.id - Polisi memburu dua bandar narkoba di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur saat penggerebekan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dalam perburuan kedua DPO ini polisi menyiapkan hadiah uang bagi warga yang mempunyai informasi keberadaan mereka. Total Rp10 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat kedua DPO.

Baca Juga
Polda Metro Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi di Depok: Serahkan Diri atau Ditindak Tegas
"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," ujar Kapolres Pamekasan, Sabtu (26/4/2024)
Idenitas keduanya masing-masing bernama Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan menggerebek rumahnya di Desa Jamringin 8 Maret lalu.

Baca Juga
2 Tahun Kabur Keluar Madura, DPO Pembunuhan di Sampang Ditangkap saat Pulang Mudik
Kala itu tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua pelaku yakni D dan J berperan sebagai pengedar dan pengguna narkotika. Sementara Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba kabur saat penggerebekan.
"Bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada polisi," ucapnya.

Baca Juga
Pencuri Mobil di RS Handayani yang Viral Ditangkap, Ternyata DPO Kawanan Kasus Pemerkosaan
Polres Pamekasan akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menyediakan kontak informasi untuk mempermudah komunikasi.
Editor: Donald Karouw