SURABAYA, iNews.id - Mulia Wirjanto terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp10 miliar yang sempat buron hampir setahun dibekuk Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam foto penangkapan, terlihat kedua tangannya diborgol, namun masih sempat menebar senyuman saat akan dimasukkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Mulia merupakan terpidana kasus penipuan modus investasi modal usaha gula yang merugikan korban hingga Rp10 miliar. Dia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/7/2026) pukul 09.50 WITA.
Baca Juga
Penipuan Lowongan Kerja RSUD Karanganyar, 3 ASN Jadi Tersangka Rugikan Korban Rp280 Juta
Operasi penangkapan Mulia melibatkan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Dia diamankan di area parkir sebuah hotel, lalu dibawa petugas ke Kejati Bali. Setelah diperiksa dia kemudian diterbangkan menuju Surabaya.
Baca Juga
Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengejaran intensif selama kurang lebih satu bulan. Selama menjadi buronan, Mulia diketahui berpindah-pindah lokasi mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































