SEMARANG, iNews.id - Rekaman video Ipda Endry Purwa Sefa yang bertugas sebagai Tim Pengamanan Protokoler Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (sebelumnya tertulis Ajudan Kapolri) mendorong jurnalis viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi ketika para jurnalis meliput kegiatan Kapolri di Stasiun Tawang Bank Jateng, Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).
Seusai kejadian, Polri mengakui sekaligus meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap jurnalis yang menimpa fotografer LKBN Antara Makna Zaezar. Ipda Endry didampingi tim Mabes Polri dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mendatangi Kantor LKBN Antara Biro Jateng di Jalan Veteran, Kota Semarang menyampaikan permintaan maaf tersebut.

Baca Juga
Kronologi Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis di Semarang, PFI Keluarkan Sikap
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang Dhana Kencana mengatakan, kronologi intimidasi bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
“Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” kata Dhana, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga
Tim Pengamanan Kapolri Pukul Jurnalis, Kabid Humas: Diproses Internal
Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto Makna Zaezar menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampirinya kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala korban.
Seusai pemukulan, ajudan tersebut terdengar mengancam kepada beberapa jurnalis dengan kalimat "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu".

Baca Juga
Anggota Tim Pengamanan Kapolri Datangi Kantor Antara Jateng usai Tempeleng Jurnalis
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati dan perasaan direndahkan bagi korban serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” katanya.

Baca Juga
Kapolri soal Ajudannya Diduga Pukul Jurnalis Foto di Semarang: Segera Saya Telusuri
Editor: Donald Karouw