JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah bakal mencabut izin perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung hingga Polri.
"Saya juga sudah memberi keputusan pada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI, untuk menegakkan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," kata Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga
Prabowo: Tahun 2025 Kita Tak Akan Impor Beras, Jagung dan Garam lagi
Prabowo menyatakan, penegakan hukum akan dilakukan terhadap semua perusahaan, tanpa perlakuan khusus.
Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajibannya langsung dapat dicabut izinnya.
Baca Juga
Prabowo Setuju Anggaran Rp48 Triliun untuk Bangun IKN 5 Tahun ke Depan
"Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan itu adalah hutan lindung dan sebagainya," ujarnya.