BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan perdagangan MinyaKita tidak berstandar SNI. Modus pelaku yakni mengurangi isi kemasan serta memanfaatkan izin perusahaan yang sudah kedaluwarsa atau telah dibekukan Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Selain itu menyita ribuan botol minyaKita siap edar.

Baca Juga
Bareskrim Ungkap Modus Licik Produsen MinyaKita Sunat Takaran Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini diungkap Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Jabar yang menggerebek sebuah rumah di kawasan Subang. Lokasi tersebut dijadikan tempat pengepakan atau pembuatan MinyaKita tidak berstandar SNI.
"Modus pelaku yakni mengurangi isi kemasan MinyaKita. Kami juga telah menetapkan satu tersangka dari kasus ini," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
Polda Metro Sidak 4 Produsen MinyaKita, Temukan Takaran Minyak Goreng Disunat
Menurutnya, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI dan memperdagangkannya ke pasaran.

Baca Juga
Komisi VI DPR soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran: Rakyat Bisa Ajukan Gugatan Class Action
Tidak hanya itu, tersangka juga dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 liter.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow