JAKARTA, iNews.id - Pengacara Bert Nomensen Sidabutar bersaksi di sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia mengaku menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Zarof untuk pembuatan film Sang Pengadil.
Pemberian uang tersebut berawal dari pertemuan antara Bert dengan Zarof. Dalam pertemuan itu, Zarof menyampaikan butuh dana untuk pembuatan film tersebut.

Baca Juga
Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Tewaskan 40 Orang dan 1.242 Luka, Ini Respons Khamenei
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu, itu aja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, 'Ini aja gue perlu duit,' gitu," kata Bert di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dia mengungkapkan, Zarof meminta bantuan '1 meter' kepada Bert. Semula, Bert bingung dengan istilah itu. Setelah dipastikan, 1 meter berarti Rp1 miliar.

Baca Juga
Terungkap, Kasus Suap Perkara CPO Ternyata Terbongkar dari Barbuk Zarof Ricar
"Sebenarnya tidak disebut (jumlah bantuan). beberapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1, sebenarnya saya gak mengerti 1 meter itu. Dijelaskan 1 meter itu Rp1 miliar," tutur Bert.
Dia memutuskan menyerahkan uang itu karena meyakini film Sang Pengadil akan banyak ditonton. Sebab, dia mengira belum ada film tentang hukum yang pernah diproduksi.

Baca Juga
Hakim Peringatkan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur di Sidang: Jangan Hubungi Kami!
"Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membeludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," kata Bert.
Tak hanya soal keuntungan dari pembuatan film, Zarof yang disebut sebagai makelar juga menawarkan bantuan kepada Bert atas kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga