Tidak Dipecat, 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Dijatuhi Sanksi Demosi

2 months ago 21

SEMARANG, iNews.id – Dua anggota polisi di Kota Semarang dijatuhi sanksi demosi atas kasus pemerasan sejoli  yang dituduh melakukan perbuatan asusila. Keduanya yakni, Aiptu Kusno, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, anggota Unit Samapta Polsek Tembalang.

Sanksi itu dijatuhkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (17/2/2025) yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo.  

2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng

Baca Juga

2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, hasil sidang KKEP itu keduanya melakukan perbuatan tercela. “Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” kata Artanto di Mapolda Jateng.

Dua polisi itu dilakukan pembinaan mental selama 1 bulan oleh Biro SDM Polda Jateng, serta meminta maaf secara lisan di depan sidang kepada institusi Polri dan korban. “Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” ujarnya.  

Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

Baca Juga

Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy, sebutnya, karena dia pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya. “Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ungkap Artanto.

Kedua pelanggar, sebut Kombes Artanto, saat ditanya hakim, menyatakan menerima hasil sidang. “Proses pidananya (pemerasan) tetap berproses, mereka tetap menjalani sidang tindak pidana,” kata Artanto.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |