JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap JS (25), tersangka terbaru dalam kasus deepfake atau pemalsuan video menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Diketahui, JS berhasil mengantongi Rp65 juta dari kejahatannya.
“Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sejak bulan Desember tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp65 juta," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Adji saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
![Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/07/tersangka_kasus_deepfake_catut_prabowo.jpg)
Baca Juga
Warga Lampung Jadi Tersangka Kasus Deepfake Catut Prabowo, Tipu 100 Orang Total Rp65 Juta
Himawan menjelaskan JS telah menipu sedikitnya 100 orang sejak tahun 2024. Adapun, modusnya JS mengunggah video Prabowo menggunakan AI deepfake ke akun Instagram Indo Berbagi 2025 dan mencantumkan nomor WhatsApp pada video itu.
![Marak Video Porno Deepfake Perempuan Muda Korsel, Polisi Selidiki Telegram](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/09/02/telegram_ap.jpg)
Baca Juga
Marak Video Porno Deepfake Perempuan Muda Korsel, Polisi Selidiki Telegram
“Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024, yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia," tutur dia.
Akibatnya, JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
![Mengenal Teknologi Deepfake, Lengkap dengan Cara Mendeteksinya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/08/27/teknologi_deepfake.jpg)
Baca Juga
Mengenal Teknologi Deepfake, Lengkap dengan Cara Mendeteksinya
Editor: Puti Aini Yasmin