JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi efek mulai awal 2025. Hal ini berlaku pada hari perdagangan saham perdana, yakni Kamis (2/1/2025).
Ketentuan ini adalah penyesuaian atas perubahan tarif PPN, dari sebelumnya 11 persen yang diterapkan sejak 1 April 2022. Hal Ini tercantum dalam surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025.
Baca Juga
Respons Jokowi soal Polemik PPN 12 Persen: Pemerintah Sudah Pertimbangkan dengan Matang
Kenaikan ini juga merupakan pelaksanaan dari amanat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI dalam surat.
Baca Juga
Momen Prabowo Kedipkan Satu Mata saat Ditanya soal Kenaikan PPN 12 Persen
Dalam surat tersebut, terdapat penegasan atas penyesuaian tarif PPN ini akan berdampak pada penyesuaian fee transaksi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow