JAKARTA, iNews.id -Bank Indonesia (BI) memastikan uang rupiah tahun cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang sudah dicetak dan beredar kehilangan status keabsahannya.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili Gubernur BI.
Baca Juga
BI Buka Suara terkait Rupiah Bertanda Tangan Purbaya yang Jadi Buruan Kolektor
Aturan tersebut juga tercantum dalam regulasi terbaru BI. Berdasarkan PBI Nomor 3 Tahun 2026, perubahan tanda tangan pejabat pemerintah dan/atau BI tidak termasuk perubahan ciri umum rupiah.
"Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah menyesuaikan dengan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah," ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/9/2026).
Baca Juga
Usai Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Baru Kemenkeu
Karena itu, Denny memastikan rupiah tahun cetak 2026 yang menggunakan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini diketahui tengah menjadi buruan kolektor.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































