Uang Ganti Rugi Naik jadi Rp420 Miliar, Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara

3 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tetap menyita aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis. Diketahui, Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp420 miliar atau naik dari Rp210 miliar.

Nantinya, aset yang disita akan dilelang jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi.

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

Baca Juga

Putusan Banding, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata Hakim Ketua Teguh Harianto dalam putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur dia.

Infografis Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Baca Juga

Infografis Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |