BATAM, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika dari penggerebekan di Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club yang berlokasi di kawasan Jodoh, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi penindakan tersebut, 32 orang pengunjung hingga manajemen kelab malam diamankan.
Selain enam orang yang sudah berstatus tersangka, puluhan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penetapan status awal dari puluhan orang yang diamankan tersebut.
“Total ada 32 orang yang kami bawa. Dari jumlah itu, sementara baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih didalami, ada yang berstatus saksi dan ada yang berpotensi berubah statusnya sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Brigjen Eko, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Isu Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba Dibantah, Polri Ungkap Temuan Sebenarnya
Dia menambahkan, jumlah tersangka diprediksi masih bisa bergerak maju seiring dengan jalannya proses penyidikan serta pemenuhan alat bukti.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































