JAKARTA, iNews.id - Terlapor kasus dugaan pelecehan dan aborsi, Vadel Badjideh (VA), meluapkan amarahnya setelah sang ayah, Umar Badjideh, turut diperiksa sebagai saksi atas laporan Nikita Mirzani tersebut. Vadel bahkan ngotot ingin bertemu langsung dengan sang aktris.
Umar Badjideh menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024). Dia hadir ditemani sang anak dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Baca Juga
Terungkap Ini Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92, Polisi Beberkan Pelanggaran Sopir Truk
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan Umar Badjideh diberikan lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik.
"Iya kemarin keluarga dari UB (Umar Badjideh-red) datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan, tentunya itu menyangkut yang dilaporkan. Jadi semua penyidik juga sudah memberikan pertanyaan kemudian di jawab oleh UB," kata Nurma Dewi.
Baca Juga
Heboh Ganindra Bimo dapat Jersey Bersejarah dari Marselino Ferdinan: Oh My God
"Kemarin sudah disiapkan daei 20 pertanyaan tapi berkembang," ucapnya.
Menanggapi amarah Vadel usai sang ayah diperiksa, Nurma menilai itu sikap yang wajar. Namun perlu kebijaksanaan diri agar tak berujung pada pelanggaran hukum.
Baca Juga
Sumbang 2 Gol untuk Timnas Indonesia, Ini Mobil Marselino Ferdinan di Klub Belgia
"Jadi orang itu semua punya emosi, jadi semua orang bisa meluapkan dengan berbagai cara. Itu memang manusia, namun demikian kita berharap semua tidak berujung pada tindakan tidak baik, jadi berkomunikasi dengan baik, dan menjadi lebih baik tentunya," ujarnya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan terus mengusut kasus yang melibatkan anak Nikita Mirzani ini. Bahkan, Nurma menyebut akan ada pemanggilan lagi untuk Nikita Mirzani selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Mobil China Zeekr dan Aletra Bakal Melantai di GJAW 2024, Ford Comeback Boyong 3 Tunggangan Baru
"Jadi dari laporan yang diterima, kemudian ditindaklanjuti, kemudian kemarin sudah meminta klarifikasi tentunya dari UB, jadi saksi saksi yang melihat, mendengat dan mengetahui, pasti dimintai keterangan," katanya.