Viral Pengemudi Kena Denda Rp800 Ribu akibat Kartu E-Toll Dipakai 2 Mobil, Kok Bisa?

18 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial seorang pengemudi mobil didenda Rp800 ribu karena menggunakan kartu e-toll untuk dua mobil. Pengemudi berdalih saat melintasi tol lain tidak masalah.

Diketahui, pengemudi tersebut melintas di ruas Tol Mojokerto-Madiun. Dia terkejut saat harus membayar Rp800 ribu. Padahal, tarif melintasi ruas tol tersebut hanya Rp130 ribu untuk Golongan I.

Takut Vandalisme, Viral Pemilik Tesla Ganti Logo Mobil Jadi Toyota, Honda hingga Mazda

Baca Juga

Takut Vandalisme, Viral Pemilik Tesla Ganti Logo Mobil Jadi Toyota, Honda hingga Mazda

Video tersebut diunggah akun Instagram @majeliskopi8. Sang perekam mengaku kehabisan saldo saat di gerbang tol keluar dan meminjam kartu e-toll milik temannya. Kemudian muncul tarif yang harus dibayar sebesar Rp800 ribu.

"Kita kan orang awam, enggak tahu aturannya, enggak pernah disosialisasikan di masyarakat lah dendanya Rp800 ribu. Padahal bayar tol Rp 130 ribu. Nah ini dendanya melebihi operasi kayak razia polisi," ucap pria yang merekam video tersebut.

Toyota Luncurkan Mobil Listrik Seharga Rp200 Jutaan, Sejam Terpesan 10.000 Unit hingga Server Jebol

Baca Juga

Toyota Luncurkan Mobil Listrik Seharga Rp200 Jutaan, Sejam Terpesan 10.000 Unit hingga Server Jebol

Petugas yang berjaga menjelaskan kepada pengemudi tersebut bahwa satu kartu e-toll hanya bisa digunakan satu kendaraan. Namun, sang pengemudi ngeyel kepada petugas karena tidak mau mengerti setelah diberi penjelasan.

"Kita kan enggak tahu. Enggak ngeyel, di Surabaya boleh, kita kan enggak tahu. Kan kita orang baru. Otomatis kan kita juga kaget dengan aturan seperti itu," ujar sang perekam.

Komponen Rem Cakram Mobil, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

Baca Juga

Komponen Rem Cakram Mobil, Ini Fungsi dan Cara Kerjanya

Sebagai informasi, hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakukan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali di gardu berbeda, sehingga dinyatakan melanggar sistem. Akibatnya dikenakan denda dua kali jarak terjauh.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |