JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial orang-orang memanfaatkan area Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk parkir. Padahal, area itu khusus untuk charging mobil listrik.
Bahkan, mobil listrik pun tidak boleh memarkirkan kendaraan apabila tidak sedang mengisi daya.
Baca Juga
7 Merek Mobil Baru Serbu Pasar Indonesia Sepanjang 2024, Ini Paling Ditakuti
Hal tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @innovacommunity di SPKLU salah satu rest area. SPKLU tersebut tidak memiliki penjaga, tapi tertera tanda biru dengan logo soket yang berarti area untuk pengisian kendaraan listrik.
"Mungkin ada yg belum tahu apa itu SPKLU ? SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Artinya, tempat charging atau ngisi listrik kendaraan buat masyarakat umum. Artinya lagi, klo bukan kendaraan listrik dan gk lg charging, JANGAN PARKIR DI SITU," tulis akun tersebut dalam unggahan video dilasir, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Viral Selebgram Biarkan Anak Kecil Kendalikan Setir Mobil, Warganet Geram: Bahaya Banget!
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari unsur pemangku kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo mengatakan layanan SPKLU sudah siap untuk mendukung kebutuhan kendaraan listrik selama libur Nataru. Tapi, area tersebut masih kerap digunakan sebagai tempat parkir.
"Dia parkir, mumpung mobil listrik. Padahal, dia tidak perlu charge. Ya kan, baterainya masih 80 persen, tapi pura-pura ngecas agar bisa dapat tempat parkir di situ. Ini yang kami coba ingatkan ya ke masyarakat tolong SPKLU itu hanya untuk ngecas, bukan untuk memanfaatkannya jadi parkir," kata Sony kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga