Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Disorot Publik, Ini Respons MA

17 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) merespons vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis itu disorot publik karena dianggap terlalu ringan. 

Ketua MA Suharto menyatakan hakim dalam memutus perkara didasari oleh pertimbangan berbagai bukti yang diajukan dalam persidangan.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Baca Juga

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

"Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat sekali lagi, hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti pada alat bukti dan keyakinannya, sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya," kata Suharto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Dia menyampaikan dalam persidangan perlu juga dilihat bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dalam memutuskan suatu perkara, kata dia, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang didasari oleh alat bukti.

Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Baca Juga

Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

"Yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum, yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan," tuturnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis 6,5 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

 Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Baca Juga

Mahfud MD: Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |