JAKARTA, iNews.id - Vonis mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hal ini setelah pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Riza untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila yang bersangkutan tak mampu membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan penjara 6 bulan.
![Menyakiti Hati Rakyat!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/10/harvey_moeis_5.jpg)
Baca Juga
Alasan Hakim Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun: Menyakiti Hati Rakyat!
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Catur Iriantoro, Kamis (13/2/2025).
Majelis juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp493 miliar.
![Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/crazy_rich_helena_lim_1.jpg)
Baca Juga
Vonis Helena Lim terkait Kasus Korupsi Timah Diperberat Jadi 10 Tahun
"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow