JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi timah. Vonis Helena diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
![Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/31/helena_lim_usai_sidang_vonis.jpg)
Baca Juga
Hakim Perintahkan Aset Helena Lim yang Disita Dikembalikan, Rumah hingga Jam Mewah
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta kepada Helena.
Selain Helena, majelis hakim juga memperberat vonis Harvey Moeis dari semula 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
![Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/crazy_rich_helena_lim_1.jpg)
Baca Juga
Tampang Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
Diketahui, Helena divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
![Pulang Sini Sayang](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/ibu_helena_lim_histeris_dan_memeluk_anaknya.jpg)
Baca Juga
Ibu Helena Lim Histeris Dengar Anaknya Divonis 5 Tahun: Pulang Sini Sayang
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow