Wakil Gubernur Makkah Pimpin Pencucian Ka'bah, Begini Urutan Prosesinya

2 weeks ago 16

MAKKAH, iNews.id - Wakil Gubernur Makkah, Arab Saudi, Pangeran Saud bin Mishaal memimpin upacara pencucian Ka'bah, Masjidil Haram, Selasa (30/6/2026) bertepatan dengan 15 Muharram 1448 H. Pangeran Saud mewakili Penjaga Dua Masjid Suci, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pangeran Saud mencuci bagian dalam Ka'bah dengan air Zamzam yang dicampur air mawar serta minyak oud terbaik. Dia juga memimpin pembersihan dinding bagian dalam menggunakan kain dibasahi cairan berbagai campuran yang disiapkan oleh Otoritas Umum untuk Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Detik-Detik Kain Kiswah Kakbah Diganti Bertepatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Baca Juga

Detik-Detik Kain Kiswah Kakbah Diganti Bertepatan 1 Muharram 1448 Hijriah

Beberapa pejabat senior Saudi, yakni korps diplomatik negara Muslim dan para penjaga Ka'bah bergabung dengan Pangeran Saudi mencuci Ka'bah. Mereka adalah Menteri Haji dan Umrah Tawfiq Al Rabiah, Penasihat di Istana Kerajaan dan Pengawas Umum Pusat Bantuan Kemanusiaan dan Penyelamatan Raja Salman Dr Abdullah Al Rabeeah, Sekretaris Jenderal Liga Dunia Muslim Mohammed Al Issa, Imam Masjidil Haram Sheikh Saleh bin Humaid, Presiden Otoritas Umum untuk Pengurusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Sheikh Abdulrahman Al Sudais.

Tradisi yang telah berlangsung selama ratusan tahun itu dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari membersihkan bagian dalam Ka'bah hingga menyebarkan aroma wangi menggunakan dupa dan minyak aromatik.

Masya Allah! Begini Penampakan Matahari Tepat di Atas Kakbah saat Hari Arafah

Baca Juga

Masya Allah! Begini Penampakan Matahari Tepat di Atas Kakbah saat Hari Arafah

Prosesi diawali dengan persiapan pembersihan interior Ka'bah. Setelah itu, petugas membersihkan dinding bagian dalam, lantai, dan pilar-pilar Kakbah secara hati-hati, menggunakan kain putih yang telah dicelupkan ke dalam campuran air mawar dan musk premium.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |