JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri sebagai tersangka. Keduanya terjerat tiga perkara.
Pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima uang fee proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga
KPK Umumkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Tersangka, Langsung Ditahan
Dalam dugaan korupsi pengadaan kursi fabrikasi SD ini, Alwin menerima uang Rp1,75 miliar.

Baca Juga
4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK
Selanjutnya, Alwin diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran 2023. Dalam proyek tersebut Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
Sementara dalam perkara permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima uang Rp2,4 miliar. Uang tersebut dikumpulkan pada April-Desember 2023.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow