Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dok. Antara/Sulthony Hasanuddin - (infojateng.id)
Jakarta, Infojateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri.
Keduanya diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pantauan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 16.39 WIB, Mbak Ita dan Alwin keluar dari ruang penyidikan, mengenakan rompi oranye dan mengenakan masker serta tangan diborgol.
Tak hanya mereka, dua tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.
Keempatnya diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Menurut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
“Sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (19/2/2025).
Salah satu sumber dana yang diterima berasal dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
“Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.
Ibnu menegaskan tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Oleh sebab itu, mereka dijerat dengan pasal terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.
“Menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Dia menambahkan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.
“Penahanan terhadap HGR dan AB di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari guna mempermudah penyidikan,” tandas Ibnu. (eko/redaksi)