JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim memiliki keterbatasan pemahaman terkait mekanisme kunjungan ke luar negeri. Hal ini disampaikan usai memeriksa Lucky di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bima menuturkan, Kemendagri belum menentukan bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada Lucky Hakim terkait pelesirannya ke Jepang.

Baca Juga
Liburan ke Jepang, Lucky Hakim: Saya Tak Berniat Membolos
"Secara umum kami melihat bahwa Pak Bupati memiliki keterbatasan pemahaman tentang mekanisme kunjungan luar negeri. Ada keterbatasan pemahaman beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin. Beliau tidak paham soal itu," kata Bima.
Bima menyebut, saat retreat kepala daerah beberapa waktu lalu, telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait apa kewajiban dan yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksinya.

Baca Juga
Akui Salah ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Sanksi Diberhentikan 3 Bulan
"Namun Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu. Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri," ucapnya.

Baca Juga
Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Kemendagri buntut Liburan ke Jepang
Editor: Aditya Pratama
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow