JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan pria asal Lampung berinisial JS sebagai tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake dengan mencatut Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelaku menipu sedikitnya 100 orang.
"Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024, yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia," kata Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan
Himawan menjelaskan, JS semula mengunggah video Prabowo menggunakan AI deepfake ke akun Instagram Indo Berbagi 2025. Pelaku juga mencantumkan nomor WhatsApp pada video itu.
"Dengan harapan menarik perhatian masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka agar mengisi pendaftaran penerima bantuan," tutur dia.
Baca Juga
13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Penipuan
Himawan mengatakan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp65 juta dari 100 korban yang berasal dari 20 provinsi.
Baca Juga
OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi jelang Akhir Tahun
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow