10 Poin Penting dalam Revisi UU BUMN, Pembentukan Danantara hingga Pengelolaan Aset

2 weeks ago 12

JAKARTA, iNews.id - Setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan, saat ini Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diubah. Dalam perubahan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan sepuluh poin penting yang diharapkan akan menjadikan BUMN lebih profesional, efisien, dan berdaya saing global.

Adapun Rapat Paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025) mengesahkan tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Rapat Paripurna mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

 Danantara Secara Resmi Didirikan

Baca Juga

RUU BUMN Jadi UU, Erick Thohir: Danantara Secara Resmi Didirikan

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menuturkan, mengingat pentingnya peran BUMN, sebagaimana diamanatkan konstitusi, BUMN perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global. 

Selain itu, BUMN juga harus senantiasa mengutamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

RUU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang, Erick Thohir Tegaskan Keberlanjutan Transformasi

Baca Juga

RUU BUMN Resmi Jadi Undang-Undang, Erick Thohir Tegaskan Keberlanjutan Transformasi

“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian dalam rangka peningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” kata Anggia saat menyampaikan laporan, Selasa (4/2/2025).

Dia juga berharap agar BUMN di Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Baca Juga

Tok! DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat. Sementara itu, lanjut Anggia, peraturan existing yang mengatur tentang BUMN, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah berumur lebih dari 22 tahun.

“Itu perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tantangan masa kini agar BUMN di Indonesia mampu meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” tuturnya.

Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya

Baca Juga

Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya

Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendapat akhir Presiden Prabowo Subianto atas RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).

Menurut Erick, hal tersebut sejalan dengan visi Prabowo yang sangat besar untuk Indonesia. Untuk itu, dirinya menyampaikan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.

"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global, antara lain dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi dan langkah-langkah lainnya untuk kemudian dapat menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus dan memberikan nilai tambah," ucap Erick.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |