15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 119 Orang Langsung Bebas

2 weeks ago 9

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal kepada 15.807 narapidana Kristen di seluruh Indonesia.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama Nasrani," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat memberikan remisi secara simbolis di Lapas Perempuan Bandung, Rabu (25/12/2024).

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Baca Juga

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Agus Andrianto menyatakan, pemberian remisi kepada napi yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan menjadi contoh bagi warga binaan lainnya.

"Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak mereka yang diatur oleh undang-undang," ujar Agus.

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

Baca Juga

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal, tutur Menteri Imipas, 119 di antaranya langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidana setelah remisi.

Menteri Imipas menuturkan, remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 lebih narapidana narkotika yang berkategori pengguna.

"Mudah-mudahan besok atau pekan depan kami bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum dan HAM," tutur Menteri Imipas.

Agus mengatakan pemberian amnesti bagi pengguna narkoba bakal dilakukan serentak. Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika wajib mengikuti program rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat.

"Kriteria penerima amnesti ada dalam peraturan. Dari 274.000 warga binaan pemasyarakatan di lapas, 95 persen masih berusia produktif," ucap Agus Andrianto.

Di Lapas Sukamiskin Bandung, sebanyak 35 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor)  mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Masa hukuman mereka dikurangi 1-2 bulan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo mengatakan, Lapas Sukamiskin dihuni oleh 389 orang narapidana, dari ratusan orang itu yang beragama Kristen sebanyak 46 orang.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |