JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja mendeklarasikan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Koalisi dibentuk untuk mengawal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Koalisi yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional itu meminta pemerintah dan DPR membuka ruang dialog serta menjamin penyusunan regulasi dilakukan secara transparan dan tidak tergesa-gesa.
Baca Juga
Buruh Tuntut Pajak JHT Dihapus, DJP Buka Suara
"Ini sejarah luar biasa. Gerakan buruh Indonesia menyatu dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Ada 16 konfederasi dan 147 federasi. Artinya, sekitar 90 persen kekuatan buruh Indonesia ada di sini," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam Deklarasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Dia menjelaskan, pembentukan koalisi dilatarbelakangi kegelisahan terhadap proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan arah yang jelas.
Baca Juga
Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi
“Kenapa kami berkumpul di sini? Karena ada kegelisahan mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang sampai hari ini belum menunjukkan hal yang signifikan,” ujar Andi Gani.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































