TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Rabu (1/7/2026), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan melalui pengeras suara masjid di negara itu, termasuk wilayah pendudukan Palestina.
Surat kabar Israel Hayom melaporkan, Knesset menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan pendahuluan. Isinya memperketat penegakan hukum terhadap suara bising dari masjid.
Baca Juga
Israel Sebut Suara Azan Berisik, Imam Masjid Al Aqsa: Suara Mesin Perang Anda yang Bising!
RUU disahkan dengan dukungan 50 suara, melawan 36 suara yang menentang dari total 120 anggota parlemen Knesset.
Diajukan oleh Partai Otzma Yehudit, dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, RUU tersebut juga didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh politisi sayap kanan Avigdor Lieberman.
Baca Juga
Israel Bakal Larang Suara Azan, Imam Masjid Al Aqsa: Bahaya!
Berdasarkan hukum Israel, RUU itu masih harus melewati tiga pembacaan tambahan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).
Stasiun televisi Channel 14 melaporkan RUU menetapkan, tidak ada sound system yang boleh dipasang atau dioperasikan di seluruh masjid tanpa izin tertulis sebelumnya. Sekalipun izin diberikan, yang tampaknya sangat sulit didapat, suaranya dibatasi sangat kecil, hanya di dalam masjid saja.
Baca Juga
Israel Terus Bikin Ulah, Bakal Larang Kumandang Azan di Masjid Al Aqsa
Editor: Anton Suhartono
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































