SEMARANG, iNews.id - Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng terkait kasus pemerasan terhadap sejoli di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.
Aksi kedua oknum polisi itu yakni, Aiptu RI anggota Binmas Polsek Tembalang dan Aiptu KS, anggota Satsamapta Polrestabes Semarang dinilai telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri.

Baca Juga
Pemuda di Semarang Ngaku jadi Korban 2 Oknum Polisi, Dipalak Rp20 Juta hingga Jam Tangan
Keduanya nyaris dikeroyok puluhan warga usai tepergok memeras dua remaja yang berada di dalam mobil kawasan Jalan Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga
Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tiga pelaku pemerasan, dua di antaranya anggota polisi dan satu warga sipil.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar kode etik Polri,” katanya.

Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan Sejoli, 2 Polisi di Semarang Terancam Dipecat
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow