2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang Ditahan di Polda Jateng

2 months ago 21

SEMARANG, iNews.id - Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jateng terkait kasus pemerasan terhadap sejoli di kawasan Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang

Aksi kedua oknum polisi itu yakni, Aiptu RI anggota Binmas Polsek Tembalang dan Aiptu KS, anggota Satsamapta Polrestabes Semarang dinilai telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri. 

Pemuda di Semarang Ngaku jadi Korban 2 Oknum Polisi, Dipalak Rp20 Juta hingga Jam Tangan

Baca Juga

Pemuda di Semarang Ngaku jadi Korban 2 Oknum Polisi, Dipalak Rp20 Juta hingga Jam Tangan

Keduanya nyaris dikeroyok puluhan warga usai tepergok memeras dua remaja yang berada di dalam mobil kawasan Jalan Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025). 

Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

Baca Juga

Identitas 2 Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, Aiptu K dan Aipda RL

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan,  tiga pelaku pemerasan, dua di antaranya anggota polisi dan satu warga sipil. 

“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan melanggar kode etik Polri,” katanya.

Jadi Tersangka Pemerasan Sejoli, 2 Polisi di Semarang Terancam Dipecat

Baca Juga

Jadi Tersangka Pemerasan Sejoli, 2 Polisi di Semarang Terancam Dipecat

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |