JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumpulkan data dan informasi terkait aktivitas penambangan ilegal di hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul menemukan pembukaan lahan hutan secara ilegal untuk penambangan batubara.
Pemeriksaan lapangan menunjukkan penggunaan alat berat yang merusak vegetasi hutan. Pelaku penambangan ilegal melarikan diri pada 6 April 2025 dengan membawa seluruh peralatan mereka.

Baca Juga
Prabowo Ungkap Marak Tambang Ilegal dan Penyelundupan Emas di RI: Kita Harus Berantas!
Akibatnya, sekitar 3,26 hektare hutan pendidikan mengalami kerusakan ekosistem.
"Saya sampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam di kawasan-kawasan hutan termasuk kawasan hutan pendidikan," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Januanto dikutip dari laman ppid.menlhk.go.id, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga
Dilelang Pekerjaan Gedung Mangkrak Milik Pemprov Kaltim, RS hingga Unmul Samarinda
Dia memerintahkan Polisi Kehutanan (Polhut) dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk segera melakukan penyelidikan intensif.
Penambangan ilegal ini dinilai kejahatan perusakan hutan terorganisir. Dia juga mengapresiasi dukungan publik dalam pengawasan sumber daya alam dan menekankan perlunya penguatan perlindungan serta pengawasan hutan pendidikan melalui kolaborasi lintas instansi.
Editor: Kurnia Illahi