JAKARTA, iNews.id - Kasus perempuan mengedit bukti transfer saat berbelanja di salah satu toko di Pondok Indah Mall atau PIM 2 berakhir damai. Pelaku bernama Tessa Nur Aliyah meminta maaf kepada pemilik dan kasir toko.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi membenarkan adanya kesepakatan damai ini. Dia memastikan, pihaknya sudah terlebih dahulu menangkap pelaku sebelum adanya perdamaian ini.

Baca Juga
Kepala IAEA: Iran Tidak Jauh dari Memiliki Bom Nuklir
"Pastinya kami sudah tindak lanjuti dengan mengamankan (pelaku), kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian, dari pemilik tidak menuntut," ujar Nurma, Kamis (17/4/2025).
Dia menjelaskan, aksi penipuan itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) lalu di sebuah toko pakaian di PIM 2. Tessa ditangkap polisi pada Selasa (15/4/2025) di sebuah hotel di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga
Viral Ban Pesawat Copot saat Mendarat di Tanjungpinang, Garuda Gelar Inspeksi
Nurma menegaskan, pemilik toko memilih tak membuat laporan polisi dan bersedia bermediasi dengan Tessa hingga akhirnya berdamai. Tessa mengaku tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan, dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai, dianggap selesai, dengan surat perjanjian tentunya. Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas," kata Nurma.