JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap Ronald Tannur ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya Senin (16/12/2024).
![Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/03/25/ilustrasi_sidang_vonis_foto_pixabay.jpg)
Baca Juga
Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
Harli mengatakan jaksa saat ini tengah menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut.
“Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa,” ujar dia.
![MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/18/jubir_ma_yanto_1.jpg)
Baca Juga
MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow