3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar

2 weeks ago 9

JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3.669.637.325,45 (Rp3,6 miliar, kurs Rp11.925). Sehingga, total suap yang diduga diterima ketiga hakim berjumlah Rp4,6 miliar. 

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

3 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini

Baca Juga

3 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari ini

"Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata jaksa di ruang sidang. 

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima ketiga hakim tersebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48.000 kepada Erintuah Damanik.

Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Baca Juga

Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Praperadilan

Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak 140.000 dolar Singapura yang dibagikan kepada tiga terdakwa. 

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38.000, Mangapul SGD36.000, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36.000, dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik," kata jaksa.

MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

Baca Juga

MA Nyatakan Hakim Agung yang Tangani Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |